Kementerian Hanif pada Sabtu (24/12/2022) memerintahkan semua LSM lokal dan asing untuk tidak membiarkan staf perempuan bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Perintah tersebut tidak berlaku langsung untuk LSM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetapi banyak dari programnya dilaksanakan oleh LSM yang tunduk pada perintah tersebut.
(Susi Susanti)