"Keduanya ditangani BNNP Kalimantan Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kabid Penindakan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana, Selasa (27/12/2022).
Kedua tersangka kurir ditahan di kantor BNNP Kaltara dan terancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RO nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.