BENGKULU – Korban pencabulan yang dilakukan seorang ustadz yang merupakan kepala pondok pesantren (ponpes) di Bengkulu bertambah menjadi 3 orang. Selain itu, ustadzah yang merupakan calon istri dari ustadz tersebut juga ditetapkan tersangka karena mengetahui aksi cabul pelaku.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu menangkap ustadzah berinisial SI, karena ikut terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan ustadz yang juga kepala ponpes berinisial EF (32). SI yang merupakan pengurus ponpes itu merupakan calon istri dari pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau pada Selasa (27/12/2022) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, SI mengetahui calon suaminya tersebut kerap melakukan aksi cabul terhadap santriwatinya. Bahkan beberapa kali ia turut menyaksikan aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan modus ruqiyah tersebut.
Sebagai pengurus ponpes, SI tidak melaporkan perbuatan calon suaminya tersebut ke pengurus ponpes lainnya. Hingga polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 UU KUHP.
Sementara itu, dari pengembangan lanjutan, sudah ada tiga santriwati yang menjadi korban aksi cabul EF. Modus tersangka sama, yakni dengan cara memandikan korban dengan alasan melakukan ruqiyah untuk mengusir gangguan jin dari tubuh korban. Saat memandikan tersebutlah para korban dicabuli.
Saat ini tersangka EF telah ditahan dan dipecat sebagai kepala ponpes. Polisi mengimbau jika ada santriwati yang merasa pernah menjadi korban tindak asusila pelaku untuk segera melapor.
(Erha Aprili Ramadhoni)