"Selain itu, ABSI juga mendesak kepada wali kota dan instansi pemerintah kota terkait, untuk menuntaskan mangkraknya TPA Cikundul yang anggarannya langsung dari Kementrian PUPR dengan jumlah anggaran yang cukup besar yaitu sekitar Rp13 miliar dari APBN tahun 2020," ujar Rifky kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Rifky mengatakan bahwa pembangunan TPA Cikundul Kota Sukabumi dimulai bulan Agustus 2020, dan ditarget rampung bulan Mei 2021. Namun dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemkot Sukabumi sebagai stakeholder lokal pembangunan TPA Cikundul harus bertanggung jawab terkait mangkraknya pembangunan tersebut.
"Lalu kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menuntaskan tipikor yang diduga dilakukan oleh staf ahli Wali Kota Sukabumi terkait pembangunan Pasar Pelita. Maka dari itu usut tuntas sampai ke akar akar nya karena negara telah mengalami kerugian sebesar Rp19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita," ujar Rifky.
(Khafid Mardiyansyah)