Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |06:32 WIB
Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan
Bharada E (MPI/Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (28/12/2022).

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu;(28/12/2022).

Selain Richard, kata Djuyamto, PN Jaksel menggelar sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. Agenda sidang keduanya yakni mendengarkan saksi meringankan.

"Ricky Rizal Wibowo (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf (agenda) saksi a de charge," terang Djuyamto.

Pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement