Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Beberkan Pasal Penghapusan Pidana

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |11:15 WIB
Dalam Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Beberkan Pasal Penghapusan Pidana
Saksi ahli sidang Bharada E (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Selain itu, kata Albert, terdapat Pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapus pidana seseorang. Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

"Tidak dipidana orang yang melalukan suatu perbuatan tindak pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," ucapnya.

Sebagai informasi, Albert dihadirkan sebagai saksi meringankan Bharada E. Ia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. Albert juga merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement