Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kasasi atas Putusan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |18:09 WIB
 KPK Kasasi atas Putusan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena putusan banding Rahmat Effendi belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2022).

Ali menjelaskan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi sebesar Rp17 miliar. Uang pengganti yang dituntut tim jaksa tersebut, kata Ali, merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud," terangnya.

 BACA JUGA:Hukuman Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun, KPK: Kita Apresiasi

Tim jaksa akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. Harapannya, majelis Hakim MA dapat mengabulkan tuntutan tim jaksa.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement