Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BBM, Berkas Perkara 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma P21

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |12:06 WIB
Korupsi BBM, Berkas Perkara 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma P21
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BENGKULU - Berkas perkara tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan, DPRD Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2018 silam, dinyatakan lengkap atau P21.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan mantan unsur pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021.

Di mana sebanyak 8 orang. Yakni, Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania serta Zainal Arifin. Lima diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Pada awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari 8 orang terperiksa. Ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, berkas tiga tersangka Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Waka I dan II periode 2014-2018, setelah menjalani mekanisme yang cukup panjang akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan.

"Berkas ketiga orang tersangka terkait dugaan korupsi BBM di Seluma, sudah lengkap. Tinggal menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua, dengan penyerahan barang bukti serta ketiga orang tersangkanya," kata Dodi, Rabu (28/12/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement