Share

Nekat! Tiga Pemuda di Lampung Curi Meja Billiard Beserta Stik dan Bola

Indra Siregar, iNews · Rabu 28 Desember 2022 12:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 340 2735657 nekat-tiga-pemuda-di-lampung-curi-meja-billiard-beserta-stik-dan-bola-623XFBvHmm.jpg Illustrasi (foto: freepick)

TULANGBAWANG - Tiga orang pemuda nekat mencuri meja billiard berserta bolanya di sebuah rumah di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Lampung.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MA (19), JW (21), dan JS (18). Ketiganya ditangkap pada Sabtu 24 Desember 2022, sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni meja billiard, tiga buah stik billiard, serta 16 bola billiard.

 BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian di Rumah Kasatgas Penuntutan KPK

Penangkapan itu berdasarkan pelaporan Vina Septiana Wulandari (24), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Saat ia sedang berada di Mesuji mendapatkan telepon dari mertuanya yang menanyakan keberadaan meja billiard, karena sudah tidak ada lagi di rumah.

Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam. Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.

 BACA JUGA:Soal Pencurian di Keraton Kasunanan Solo, Polisi Belum Terima Laporan

"Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti," kata Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini