Penangkapan itu berdasarkan pelaporan Vina Septiana Wulandari (24), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Saat ia sedang berada di Mesuji mendapatkan telepon dari mertuanya yang menanyakan keberadaan meja billiard, karena sudah tidak ada lagi di rumah.
Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam. Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.
BACA JUGA:Soal Pencurian di Keraton Kasunanan Solo, Polisi Belum Terima Laporan
"Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti," kata Taufiq.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Awaludin)