 
                LAMPUNG TIMUR - Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil 2 orang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson mengatakan, pelaku berinisial RH (40) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41) warga Metro
BACA JUGA:Ahli Hukum Pidana Jadi Saksi Meringankan Bharada E, Gratis Tanpa Bayaran!
Peristiwa ini menimpa EM seorang ibu rumah tangga, berawal pada Minggu (25/12/22), saat kedua pelaku datang ke rumah korban di desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari bertujuan untuk merental mobil selama 1 hari.
Namun, setelah 1 hari kedua pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan tidak dapat dihubungi. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari.
BACA JUGA:KY Bakal Usulkan Penyadapan Mandiri ke DPR untuk Awasi Kinerja Hakim
Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku, dengan tempat yang berbeda. RH ditangkap di jalan raya Batanghari saat sedang melintas, sedangkan KS ditangkap dirumahnya di Metro.