Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |14:08 WIB
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan tambang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Dia adalah Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Kiki Otto Kurniawan. Namun memang, penyidik belakangan ini kerap memanggil petinggi dari PT Indika Energy Tbk sebagai saksi. Sebelum Kiki Otto Kurniawan, KPK telah lebih dulu memanggil Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Kendati demikian, Arsjad Rasjid tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK berencana segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tersebut. KPK mengingatkan Arsjad untuk kooperatif pada panggilan berikutnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement