SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Semarang.
Tersangka adalah SAM, warga Jalan Kawi, Kota Semarang, selaku pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).
SAM berperan sebagai pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal, termasuk para sopir di sana.
"Dia kuncinya, baru satu tersangka," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News