DENPASAR - Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DP kembali ke negaranya, setelah dia dipenjara selama setahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bangli, karena terbukti menggunakan narkotika selama berlibur di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun memasukkan nama DP ke dalam daftar penangkalan sehingga dia tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 99 juncto 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Anggiat Napitupulu, Jumat (30/12/2022).
 BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Lebih Ganja Kering Disita
DP masuk Indonesia sejak 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Namun pada 29 Mei 2021, kepolisian menggerebek DP di villa di Sukawati, Gianyar, setelah petugas keamanan mendapat laporan dari warga ada WNA yang menggunakan narkotika.
Polisi saat menggeledah vila dan kendaraan yang disewa oleh DP menemukan satu bungkus rokok bekas berisi hasis seberat 0,8 gram di dalam dashboard mobil. DP kemudian menjalani tes urine dan darah, yang hasilnya dia positif memakai narkotika.
“Atas perbuatannya tersebut ia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021, dan kepadanya divonis penjara 1 tahun 10 bulan,” kata Anggiat.
 BACA JUGA:Kisah Bandar Narkoba di Meksiko, Biayai Perempuan Bedah Plastik Ditukar dengan Seks
Follow Berita Okezone di Google News