JAKARTA - Penghargaan Bintang Jasa Republik Indonesia Pratama dicetuskan pada 1959. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tercatat ada 2 jenderal yang menerima penghargaan ini.
Mengutip dari dokumen yang diunggah situs Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatantertinggi di antara tanda kehormatan lain. Siapa saja bisa mendapatkan tanda kehormatan ini, termasuk prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tepatnya Pasal 8 ayat 2, disebutkan terdapat 5 kelas Bintang Republik Indonesia.
Masing-masing Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Republik Indonesia Pratama berada di kelas IV yang mana bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam pemberian sendiri terdapat 2 Jenderal yang telah menerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Pratama ini yaitu:
1. Laksamana TNI (Anumerta) Raden Eddy Martadinata
Pria kelahiran 29 Maret 1921 ini merupakan salah satu tokoh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) dan sosok pahlawan nasional.
Penghargaan Bintang Republik Indonesia Pratama pada 1961 ketika dia masih menyandang pangkat Laksamana Muda Laut. Kala dia berada di Angkatan Laut bersama Mayor Laut Yos Soedarso dan Mayor (KKO) Ali Sadikin mereka sempat menjadi salah satu kekuatan yang disegani di kawasan Asia Pasifik seiring dengan meningkatnya konfrontasi dengan Belanda berkaitan dengan perebutan Irian Barat.