Ditangkap Polisi karena Kasus Pornografi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Dea Onlyfans terkait konten pornografi. Dea ditangkap di Kota Malang pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Dan hanya butuh dua hari, akhirnya polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dea Onlyfans setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan panjang.
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah Lubis, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca ditangkap dalam perjalanan Malang menuju Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat 25 Maret 2022 hingga Sabtu 25 Maret 2022.
Dhea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.