Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Status Kepemilikan Apartemen yang Kerap Ditempati Lukas Enembe di Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |09:24 WIB
KPK Selisik Status Kepemilikan Apartemen yang Kerap Ditempati Lukas Enembe di Jakarta
Lukas Enembe. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kiki Otto Kurniawan yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs di perusahaan tambang PT Indika Energy Tbk pada Kamis, 29 Desember 2022. Kiki Otto diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Penyidik mengonfirmasi Kiki Otto soal status kepemilikan apartemen di Jakarta yang kerap ditempati oleh Lukas Enembe dan keluarganya. Kiki Otto diduga mengetahui status kepemilikan apartemen tersebut. Penyidik mencurigai apartemen tersebut masih berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

"Kiki Otto Kurniawan, saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/12/2022).

 

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah sebuah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022. Dari dua lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai hingga emas batangan serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi Lukas.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Baca juga: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement