Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Tito: PPKM Bisa Saja Diberlakukan Kembali

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |16:19 WIB
Mendagri Tito: PPKM Bisa Saja Diberlakukan Kembali
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi covid-19, meski saat ini telah dicabut oleh Presiden Jokowi.

Tito menjelaskan diberlakukannya kembali PPKM jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement