Dari total perkara cerai itu, kata Edi Marsis, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
"Pada tahun 2021 angka perceraian di bawah umur sebanyak 17 perkara," katanya.
Dari semua kasus perceraian yang terjadi di Blitar Raya, faktor ekonomi masih menjadi latar belakang utama pemicu perceraian.
Banyak perempuan di Blitar memilih menjanda daripada bersuamikan laki-laki yang tak mampu menafkahi atau memberi uang belanja yang layak.
"Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan dan tidak ada lagi kecocokan," pungkas Edi Marsis.
(Arief Setyadi )