JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengacak-acak salah satu Kampung Narkoba, yakni Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Simon Tupessy.
Berikut Fakta yang Berhasil dihimpun:
1. DPO Simon Tupessy Ditangkap di Kampung Ambon
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, DPO tersebut ditangkap di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy. TKP pertama di pinggir Jalan Intan Komplek Permata Kampung Ambon. TKP kedua Jalan Kecubung, Komplek Permata, Kampung Ambon," kata Krisno kepada awak media, Jakarta.
2. Polisi Dikepung Warga
Brigjen Krisno menyebutkan, polisi sempat dikepung warga di Kampung Ambon usai menangkap DPO kasus dugaan narkoba tersebut.
Kampung Ambon di Cengkareng terkenal dengan peredaran narkobanya yang masif, meski sudah digerebek berulang kali.
3. Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Kasus ini, kata Krisno, bermula saat petugas menyamar dan membeli narkoba sebanyak 280 gram sabu di tempat kejadian perkara pertama.
"Pada Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama dari bandar Simon Tupessy. Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ujar Krisno.