JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menerima laporan mafia tanah hingga 641 laporan pengaduan dari masyarakat.
"Satgas Mafia Tanah sepanjang tahun 2022 menerima sebanyak 641 (enam ratus empat puluh satu) laporan pengaduan dari masyarakat," ujar Ketut dalam keterangan resmi Kejagung, Sabtu (31/12/2022).
Ketut menyampaikan guna menindak praktik mafia tanah tersebut, jajaran intelijen Kejagung RI menjalani program Pengamanan Program Strategis (PPS). Tercatat, menurut Ketut, sebanyak 1.197 kegiatan telah dilakukan dengan termasuk pada Satuan Tugas (Satgas) yang menangani mafia tanah.
BACA JUGA:Jadi Mafia Tanah, Mantan Kades di Jambi Ditangkap Kejari
"Kegiatan PPS tersebut dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295.428.111.018.502,- (dua ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus sebelas juta delapan belas ribu lima ratus dua rupiah)," jelas Ketut.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya serius dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah postingan di akun Twitternya @ST_Burhaniddin.
"Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia," tulis ST Burhanuddin, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA:Pejabat Paling Rawan Jadi Bagian Mafia Tanah, Berikut Fakta Mengejutkannya
Sehingga, sambung Jaksa Agung, ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah negara.
(Awaludin)