Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculik Anak di Jakpus Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Irfan Maulana , Jurnalis-Minggu, 01 Januari 2023 |16:56 WIB
Penculik Anak di Jakpus Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Polisi merilis tampang pelaku penculikan anak di Gunung Sahari (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur berinisial M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ternyata residivis kasus pencabulan. Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," ungkapnya, Minggu, (01/01/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Pelaku, kata dia, tinggal berpindah-pindah tempat.

Baca juga: 5 Fakta Penculikan Anak di Jakpus, Polisi Cocokkan Wajah Pelaku dengan CCTV

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara, pada Juli 2022 lalu karena kasus penggelapan motor.

Baca juga: Cari Penculik Malika, Polisi Sisir Pangkalan Pemulung

Hal ini setelah polisi menyebarkan foto ke warga tersebut dan hasilnya mirip.

"Kami juga mendapatkan informasi dengan ciri yang sama dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang pernah diamankan oleh warga RW 5 Pademangan. Dia diamankan karena menggelapkan sepeda motor," ungkap Komarudin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement