Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Potong-Potong Mayat untuk Jual Bagian Tubuhnya, Pemilik Rumah Duka Dihukum 20 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |09:51 WIB
Potong-Potong Mayat untuk Jual Bagian Tubuhnya, Pemilik Rumah Duka Dihukum 20 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hess melakukan kejahatan, kata jaksa, ketika dia menipu kerabat almarhum dengan berbohong tentang kremasi dan dengan membedah mayat dan menjualnya tanpa izin. Perusahaan pelatihan bedah dan perusahaan lain yang membeli lengan, kaki, kepala, dan torso dari Hess tidak tahu bahwa barang-barang itu diperoleh secara curang, kata jaksa penuntut.

Di rumah pemakamannya, Hess menagih keluarga hingga USD1.000 untuk kremasi yang tidak pernah terjadi, kata jaksa penuntut, dan dia menawarkan kremasi gratis kepada orang lain dengan imbalan sumbangan tubuh.

Jaksa mengatakan dia berbohong kepada lebih dari 200 keluarga, yang menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement