Hess melakukan kejahatan, kata jaksa, ketika dia menipu kerabat almarhum dengan berbohong tentang kremasi dan dengan membedah mayat dan menjualnya tanpa izin. Perusahaan pelatihan bedah dan perusahaan lain yang membeli lengan, kaki, kepala, dan torso dari Hess tidak tahu bahwa barang-barang itu diperoleh secara curang, kata jaksa penuntut.
Di rumah pemakamannya, Hess menagih keluarga hingga USD1.000 untuk kremasi yang tidak pernah terjadi, kata jaksa penuntut, dan dia menawarkan kremasi gratis kepada orang lain dengan imbalan sumbangan tubuh.
Jaksa mengatakan dia berbohong kepada lebih dari 200 keluarga, yang menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.
(Rahman Asmardika)