JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, salah satunya untuk menambah keyakinan hakim yang melakukan pemeriksaan keroara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang locus delictinya," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab soal Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?
Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi. Maka itu, tak ada pembuktian ataupun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.