JAKARTA - Delman bakal segaran dilarang di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2022).
Pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
Dia menjelaskan, aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelum larangan tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir.
"Kita akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat dalam mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) agar delman tidak beroperasi di sekitaran wilayah tersebut.
"Monas, Thamrin, Bundaran HI akan menjadi kawasan bebas delman," katanya.