Share

Merasa Iba, Korban Pencurian di Blitar Minta Polisi Bebaskan Pelaku

Solichan Arif, Koran Sindo · Rabu 04 Januari 2023 20:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 519 2740322 merasa-iba-korban-pencurian-di-blitar-minta-polisi-bebaskan-pelaku-JxkZRNTg2E.jpg

BLITAR - Suroso, warga Kota Blitar Jawa Timur telah melaporkan peristiwa kehilangan sepeda ontel yang diparkir di pinggir jalan raya. Suroso merasa kesal karena sepeda pancal itu milik anaknya.

Namun saat pelaku berhasil ditangkap aparat Polres Blitar Kota, Suroso tiba-tiba berubah pikiran. Karena merasa tidak tega, ia meminta polisi membebaskan pelaku.

“Korban memaafkan pelaku,” tutur Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan kepada wartawan Rabu (4/1/2023). Peristiwa pencurian sepeda ontel itu berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Begitu menerima laporan Suroso, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Terungkap pelaku pencurian sepeda ontel Suroso adalah laki-laki berinisial YT, warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Oleh petugas, YT langsung diamankan. Laki-laki tua itu mengakui perbuatannya. “Petugas kemudian mempertemukan korban dengan pelaku,” terang Achmad Rochan.

Saat bertemu Suroso di kantor kepolisian, YT hanya bisa pasrah. Ia terus terang dirinya lah yang mengambil sepeda ontel itu. Sepeda yang sedang terparkir di pinggir jalan itu, langsung dikayuhnya menuju Garum.

YT mengaku kerja serabutan seadanya. Ia cerita setiap hari menempuh perjalanan pulang pergi Garum- Kota Blitar. Dengan sepeda ontel milik Suroso, YT mengaku bisa menghemat ongkos naik angkutan umum pedesaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sepeda pancal itu menjadi kendaraanya pulang pergi Garum-Kota Blitar. Suroso trenyuh. Cerita YT yang terpaksa mencuri sepeda ontel untuk menghemat ongkos naik kendaraan umum, membuatnya iba. Ia memaafkan perbuatan pelaku.

“Korban juga menyatakan mencabut laporan sekaligus meminta pelaku untuk dibebaskan,” kata Achmad Rochan.

Menurut Rochan, Polres Blitar Kota menindaklanjuti permintaan pelapor dengan memakai skema hukum Restorative Justice. YT lantas dibebaskan sekaligus diantar petugas pulang ke rumahnya.

Sepeda ontel yang menjadi barang bukti, oleh petugas dikembalikan kepada korban. “Dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice,” pungkas Rochan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini