6. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat [1]).
7. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).
8. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat [3]).
9. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat [3]).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.