Dengan demikian, Gus Yahya mengajak seluruh masyarakat agar tidak perlu melakukan kampanye di tempat ibadah dan mempolitisasi identitas. "Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengin menang ya pengin menang, jangan pakai cara itu," tuturnya.
Diketahui, kampanye di tempat ibadah itu memang dilarang dalam Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017. Dalam poin 9, disebutkan bahwa di antara poin larangan adalah 'menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".
Sementara itu, ada tujuh poin yang dimaksud dengan kampanye dalam Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016 yaitu sebagai berikut: Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Nanda Aria)