Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |12:37 WIB
ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc.

Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.

 BACA JUGA:Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan

"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2022).

Dia menuturkan bahwa, tak hanya ASN. Bahkan pendamping program keluarga harapan (PKH), guru honorer sampai perangkat desa bisa menjadi badan Ad Hoc.

 BACA JUGA:Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E: Bila Waktu Bisa Diputar Kembali

"Konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," ucapnya.

"Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," tambah Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa petugas Ad Hoc tidak menerima gaji, melainkan honor.

"Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement