Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |12:37 WIB
ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

Hasyim menjelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu tak harus mengundurkan diri dari instansinya. Sebab, ruang lingkupnya wilayah mereka.

"Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," jelasnya.

Diketahui, Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement