MAKASSAR - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar yang diotaki mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Makassar. Keluarga korban dan terdakwa terlibat ketegangan usai majelis hakim memutuskan vonis 13 tahun terhadap salah satu tersangka. Kericuhan ini juga membuat majelis hakim menunda sidang putusan dua tersangka lain.
Kericuhan ini berawal saat keluarga korban Najamuddin Sewang tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Muhammad Asri atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 15 tahun.
Keluarga terdakwa yang turut berada di ruang persidangan ikut terpancing hingga terlibat ketegangan dengan keluarga korban. Beruntung aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan pihak keamanan PN Makassar berhasil melerai kedua kubu.
Majelis hakim yang melihat situasi sudah tidak kondusif memutuskan menunda persidangan kedua terdakwa lain, Sulaiman dan Chairul Akmal.
Baca juga:Â Ngeri, Ini Motif Anak Bunuh Kedua Orangtua Kandung di Tanjab Barat
Sebelumnya sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan di Ruang Bagir Manan PN Makassar berlangsung tertib. Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine memulai persidangan dengan tiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum via daring dari Rutan Makassar. Ketiga terdakwa adalah Muhammad Asri, Sulaema dan Chairul Akmal.
Terdakwa pertama, Muhammad Asri divonis 13 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun. Asri erbukti melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.Follow Berita Okezone di Google News