Ferdy Sambo juga telah resmi dipecat dari Polri setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk meringankan hukumannya dengan membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya.
Pasalnya, sebelum kejadian pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menerima laporan istrinya, Putri Candrawathi atas ulah Brigadir J yang melecehkannya di Magelang. Ferdy Sambo tersulut emosinya dan dalam waktu singkat, penembakan itu terjadi.
Atas dasar itulah yang akan digunakan kuasa hukum Ferdy Sambo, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan. Setidaknya, harapan meringankan hukuman dapat tercapai.
Seminimal mungkin, Sambo hanya dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hanya 15 tahun. Ferdy Sambo pun terhindar dari ancaman hukuman mati di Pasal 340 KUHP.
Bagaimana akhir dari drama ini? Kasus ini mungkin akan berakhir di 2023, atau bahkan lebih panjang lagi, mengingat ada proses banding, hingga kasasi dan grasi sebelum vonis hakim bisa benar-benar inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
(Khafid Mardiyansyah)