Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bersifat Mutlak!

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |15:53 WIB
Ma'ruf Amin: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bersifat Mutlak!
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: Binti M)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau judicial review sistem pemilihan umum proporsional terbuka nantinya bersifat mutlak.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023) ketika ditanya perihal sistem pemilu proporsional terbuka yang digugat ke MK.

Wapres mengakui, saat ini banyak pihak yang menganggap sistem pemilu langsung secara proporsional terbuka merupakan sistem yang ideal dan transparan.

"Nah, kita lihat kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut (proporsional terbuka) itu yang terbaik ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan serupa)," ujar Ma'ruf Amin.

Namun, kewenangan dan keputusan final yang mengikat tersebut kata Wapres Ma'ruf Amin ada di para hakim Mahkamah Konstitusi.

"Tapi itu ada kewenanganya di MK. Kita tunggu saja semua saya kira menunggu, karena keputusan MK itu nanti akan mengikat, barangkali itu," pungkasnya.

BACA JUGA:Polri Prediksi Medsos akan Jadi Wadah Promosi Calon di Pemilu 2024 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement