Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Kejahatan Seksual yang Dihukum Mati, Salah Satunya Orang Indonesia

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 07 Januari 2023 |06:04 WIB
3 Pelaku Kejahatan Seksual yang Dihukum Mati, Salah Satunya Orang Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Keyvan Emamverdi

Pada Juli 2022, Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Keyvan Emamverdi.

Emamverdi, pemilik toko buku yang mempelajari bidang arkeologi, ditangkap pada 2020 setelah 20 orang perempuan korbannya melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Emamverdi.

Namun, ia tidak didakwa dengan pemerkosaan atau "perzinahan dengan kekerasan", melainkan korupsi, yang berdasarkan hukum Iran dapat dikenakan hukuman mati.

Hal ini membuat para korban merasa keadilan sejati telah dirampok oleh keputusan tidak biasa tersebut, bahkan khawatir dapat mencegah korban kejahatan seksual melaporkan kasus yang dialaminya.

*diolah dari berbagai dumber

Della Octavilia-Litbang MPI

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement