Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memburu dua pelaku lain yang melarikan diri.
"Karena belum ada uang yang keambil, sementara kita kenakan pasal pencurian Jo Pasal 363 pencurian dengan pemberatan soal pengerusakannya. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.