Sebagai antisipasi resiko bencana vulkanologi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim telah menerbitkan surat edaran. Dalam surat nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023, diatur tentang pembatasan waktu kunjungan selama peningkatan aktivitas vulkanik Kawasan Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Pada surat edaran itu diatur sejumlah pembatasan dilakukan dengan mengundur waktu pendakian. Dari yang semula dibuka pukul 02.00 WIB menjadi pukul 04.00 WIB.
"Pendakian kita buka jam 4 dinihari, ini mengantisipasi orang turun ke kawah. Pengunjung wisata juga wajib menggunakan masker. Aturan ini berlaku mulai hari ini (Minggu)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, status Gunung Ijen naik dari normal (level I) menjadi waspada (level II). Kenaikkan status itu tertuang dalam surat peningkatan tingkat aktivitas Gunung Ijen yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM RI nomor nomor surat pingkatan status: 1.Lap/GL.03/BGL./2023.
Status Gunung Ijen terhitung sejak Sabtu (7/1/2023) pukul 14.00 WIB. Kenaikkan status itu menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang terjadi Januari ini.
Salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikkan status Gunung Ijen adalah kenaikkan suhu air danau kawah dari 16 derajat celcius pada Desember 2022 menjadi 45,6 derajat celcius pada awal Januari 2023. Kenaikkan suhu itu juga membuat perubahan warna danau kawah dari hijau tua menjadi hijau pucat keputih-putihan.
Badan Geologi mencatat, kegempaan Gunung Ijen didominasi oleh gempa permukaan sejak 1 Januari 2023, yakni berupa gempa vulkanik dangkal yang terekam 82 kali dan gempa hembusan 32 kali.