Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan akibat kenaikkan status Gunung Ijen menjadi waspada. Pertama, masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung dilarang mendekat ke kawah dalam radius 1,5 kilometer (km) dari bibir kawah.
Kedua, masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Panyu Pait diminta selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya. Mereka juga diminta tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.
Ketiga, masyarakat diminta untuk menggunakan masker penutup alat pernafasan apabila mencium bau gas belerang yang menyengat. Terakhir, pemerintah daerah, BKSDA, dan BPBD diminta untuk berkoordinasi dengan PPGA Ijen atau pusat vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
(Nanda Aria)