PALI - Berniat mencuri motor milik korban AD (36) di Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Anjas Mara (23), seorang pemuda justru ditangkap oleh korbannya sendiri.
Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus mendekam di dalam penjara setelah aksi digagalkan korban.
"Saat kejadian, korban mendengar suara motor, setelah dilihat ternyata motornya dibawa kabur pelaku. Lalu, korban melakukan pengejaran hingga ke Desa Modong," ujar Syamsuharto, Selasa (10/1/2023).
Saat korban melakukan pengejaran, lanjut Kapolsek, pelaku terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikemudikan. Kemudian diamankan dan diserahkan ke perangkat Desa Modong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Puskesmas Sukarami untuk dilakukan perawatan medis karena pelaku mengalami luka lecet di tangan, kaki dan pipi sebelah kanan. Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)