Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Tak Diberi Uang, Petani Aniaya Anak Istri

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |14:10 WIB
Kesal Tak Diberi Uang, Petani Aniaya Anak Istri
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A


Akibat perbuatannya, pelaku JM disangkakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement