Akibat perbuatannya, pelaku JM disangkakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.