"Dia akan mengatakan bahwa dia bisa melakukan apa saja kepada saya sesuka hatinya karena dia membeli saya seperti dia membeli kambing," katanya.
Pada 1960, berdasarkan konstitusi baru Niger, perbudakan dilarang di atas kertas, namun praktiknya terus dibiarkan.
Negara ini akhirnya mengambil langkah yang signifikan pada 2003 dengan secara formal mendefinisikan wahaya dan mengaturnya di bawah hukum pidana.
Menyusul putusan itu, Mani akhirnya mendapatkan kebebasannya pada 2005. Dia pergi dari tempat majikannya bersama dua anaknya dan dua rekannya sesama wahaya untuk hidup bebas.
Namun satu tahun kemudian, ketika dia menikah dengan suaminya, mantan majikannya menggugat Mani ke pengadilan atas tuduhan bigami dan mengklaim bahwa Mani masih menikah dengannya.
Segitiga memalukan
Mani dinyatakan bersalah atas bigami dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski vonis itu akhirnya dibatalkan pada 2019.
Namun dia juga menggugat Pemerintah Niger melalui Pengadilan Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (Ecowas) yang berujung pada keputusan penting.
Hakim memutuskan bahwa Niger telah melanggar UU anti-perbudakannya sendiri dengan tidak menghukum majikan yang memperbudaknya, dan telah gagal menegakkan tanggung jawab hukumnya untuk melindungi warganya.
Mani mendapat kompensasi US$20.000 (Rp312 juta) pada 2009 yang dibayar oleh pemerintah Niger.
Dengan bantuan organisasi anti-perbudakan Niger, Timidria dan LSM Inggris, Anti-Slavery International, dia memperjuangkan isu ini atas nama keadilan.
Mereka yang dinyatakan bersalah atas perbudakan seharusnya menerima hukuman penjara antara 10 hingga 30 tahun, tetapi hukuman yang diberikan baru-baru ini jauh lebih singkat, yakni di bawah 10 tahun.
Para ahli pun menyerukan langkah-langkah yang lebih luas untuk mengatasi masalah ini.
Organisasi yang dipimpin Bouzou merekomendasikan agar kepala adat yang kerap kali menjadi aktor di balik praktik perbudakan ini untuk dicopot dari jabatan mereka.
Mereka juga menyerukan upaya yang menantang kesalahpahaman yang meluas bahwa wahaya sejalan dengan hukum Islam.
(Nanda Aria)