Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datang ke RSPAD, Adik Lukas Enembe Protes Kakaknya Dibawa ke Jakarta Tak Pakai Maskapai Garuda

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |10:18 WIB
Datang ke RSPAD, Adik Lukas Enembe Protes Kakaknya Dibawa ke Jakarta Tak Pakai Maskapai Garuda
Lukas Enembe di RSPAD (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Adik Lukas Enembe yakni Elius Enembe turut mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023) malam. Di sana, Elius turut prihatin dengan perlakuan pemerintah terhadap kakaknya tersebut.

Elius mengatakan, Lukas yang telah mengabdi puluhan tahun di tanah Papua diperlakukan tidak sebanding oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun instansi terkait. Sebab, adanya penjemputan paksa Lukas di Jayapura.

"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini gak boleh minta KPK tidak boleh pun culik tidak boleh," ujar Elius kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

 BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Bantah Kliennya Hendak Pergi Keluar Negeri

Tak hanya itu, lanjut Elius, penjemputan paksa Lukas oleh KPK dan jajarannya dinilai tragis. Hal ini, dikarenakan Lukas terbang ke Jakarta tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

"Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," imbuhnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

 BACA JUGA:Penyakit Lukas Enembe Tak Pernah Disebutkan, Kepala RSPAD: Rahasia Medis

KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023)

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement