JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pihak keluarga agar dapat fokus untuk membela hak-hak Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Pernyataan itu dilontarkan sekaligus merespons keluhan keluarga Lukas Enembe yang mengaku tak diizinkan untuk menjenguk Gubermur Papua di RSPAD, Jakarta Pusat.
"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif sperti pembelaan terhadap hak-hal tersangka maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, kata Ali, pembelaan terhadap tersangka Enembe harus sesuai dengan koridor hukum. Ali memastikan, seluruh penangana oerkara terhadap Enembe telah sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Polisi Bebaskan 14 Orang Diduga Simpatisan Lukas Enembe
"Termasuk ketika melakukan penangkapan dan membawanya ke Jakarta. Bahkan kami juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses yang dilakukan KPK telah taat pada aturan hukum," terang Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Keluarga Tak Diizinkan untuk Menjenguk
"Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023. Saat ini, Lukas tengah dilakukan perawatan di RSPAD usai tiba di Jakarta.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.