JAKARTA - Pemerintah belum mau bersikap soal Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR serta penyelenggara Pemilu yang digelar Rabu (11/1/2023) kemarin.
"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito dalam rapat tersebut.
Tito memahami bahwa setiap sistem yang ada itu memiliki pandangan positif dan negatif dari masing-masing pihak. Menurut dia, semuanya bisa saja memiliki pandangan atas keberadaan sistem tersebut.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Sebuah Kemunduran
Kendati demikian, kata Tito, hal itu tidak diterapkan oleh pemerintah menyangkut gugatan tersebut. Sekali lagi, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak mau memiliki preferensi pilihan atas gugatan ini sebelum ada putusan dari MK.
Baca juga: Golkar Dukung Sistem Pemilu Terbuka, Nusron Wahid: Itu Kehendak Rakyat yang Sesungguhnya
"Pemerintah, kami kira kurang tepat kalau mendahului keputusan MK. Jadi apapun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," ujarnya menegaskan.
(Fakhrizal Fakhri )