Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Tepergok Curi Barang Dagangan di Palmerah, Hampir Dihajar Warga

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |06:20 WIB
Pria Ini Tepergok Curi Barang Dagangan di Palmerah, Hampir Dihajar Warga
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement