Untuk diketahui, Pasar Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai rekanan untuk menyalurkan bansos berupa paket sembako kepada warga terkena dampak Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menepis isu dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan PD Pasar Jaya senilai Rp2,85 Triliun. Menurutnya, kontrak dengan PD Pasar Jaya berakhir 31 Desember 2020 lalu. Ia berjanji akan menelusuri temuan tersebut.
"Intinya memang kalau kami sih memang pernah berkontrak dengan PD Pasar Jaya. Tetapi kan kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020," kata Premi kepada awak media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
(Awaludin)