Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Mobil Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta, Sopir Didenda Rp5 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |07:29 WIB
 4 Fakta Mobil Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta, Sopir Didenda Rp5 Juta
Truk tinja buang sembarangan (foto: dok medsos)
A
A
A

SEORANG pengemudi truk tinja nekat membuang limbah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Senin 9 Januari 2023 lalu.

Sopir truk bernomor polisi B 9458 SO itu berhasil diamankan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Januari 2023.

 BACA JUGA:Breaking News! Tabung Gas Meledak di Pademangan, Satu Keluarga Jadi Korban

Berikut sejumlah faktanya:

1. Buang Tinja di Jalanan dengan Alasan Penuh

Adapun video aksi tak bertanggung jawab tersebut diunggah laman Instagram @jakarta.terkini. Tampak seorang warga yang memergoki berusaha mengejar truk tinja sambil memvideokan truk beserta kernet.

"Mobil buang tinja di jalan nih mobilnya buang tinja di jalan, alasannya kepenuhan, dipergoki langsung kabur," ucap warga dalam video.

 BACA JUGA:BNPB Serahkan Bantuan Penanganan Darurat Gempa Maluku

2. Sopir Tertangkap di Pool Tinja

 

Sopir truk bernomor polisi B 9458 SO itu berhasil diamankan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Januari 2023.

3. Sopir Didenda Rp5 Juta

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan serta memberi sanksi terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.

“Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5.000.000,” ujar Yogi dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Rabu (11/1/2023).

4. Imbauan kepada Layanan Sedot Tinja

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menghimbau, agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi dari Perumda Paljaya.

“Pengenaan sanksi ini untuk membuat jera para pelaku pembuang limbah tinja sembarangan. Diharapkan, penyedia jasa agar membuang limbah tinja di tempat yang sudah ditentukan yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Pulogebang dan Duri Kosambi,” kata Yogi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement