Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakbar Bongkar Kasus Investasi Fiktif Waralaba, Total Kerugian Rp19,6 Miliar

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |15:22 WIB
Polres Jakbar Bongkar Kasus Investasi Fiktif Waralaba, Total Kerugian Rp19,6 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konpers penipuan investasi. (MNC Portal/Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp19,6 miliar.

"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerjasama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi. Kerja sama itu memiliki durasi kontrak selama 5 tahun mulai 2011 dan berakhir 30 September 2016.

"Bersamaan dengan itu, pada Maret 2016, tersangka SW menjalin kerjasama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," ujarnya.

Selanjutnya, SW menawarkan Investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.

"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.

Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.

"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement