Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan, namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.