Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 ASN yang Lolos Tes CPNS karena Menyuap Penyelenggara Tak Tersentuh Hukum

Muh Rusli , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |14:40 WIB
6 ASN yang Lolos Tes CPNS karena Menyuap Penyelenggara Tak Tersentuh Hukum
Peserta tes CPNS/Foto: Muh. Rusli
A
A
A


KOLAKA UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara telah menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa sindikat pelaku kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hasil kejahatan mereka telah membuat enam orang peserta yang berhasil lolos tes karena menyuap penyelenggara. Keenam orang ini hingga saat ini masih tetap menjadi ASN dan tidak tersentuh hukum.

 BACA JUGA:Khofifah Minta Dinkes Jawa Timur Awasi Jajanan Chiki Ngebul

Sekertaris BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan saat ditanya soal keenam ASN tersebut mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga kini, pihaknya juga belum mengetahui siapa nama-nama keenam ASN yang dimaksud terseret kasus kecurangan seleksi CPNS pada 2021 lalu.

"Kami juga tidak tahu siapa enam orang itu. Yang jelas, semua peserta yang lulus tes saat itu kami anggap lulus dan diikutkan diklat pra jabatan," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (13/1/2023).

 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Suap Proyek hingga Lelang Jabatan untuk Bupati Bangkalan

Pihaknya menyampaikan demikian karena hingga saat ini belum menerima surat resmi dari BKN serta penetapan kepolisian. Oleh karenanya, tidak ada alasan yang bisa diambil BKPSD Kolut guna menindaklanjuti keenam oknum ASN tersebut.

"Justru bahaya kalau BKPSDM memberhentikan mereka sementara tidak ada penyampaian resmi dari kepolisian dan BKN terkait statusnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Terkait status ASN yang masih melekat kepada terdakwa eks Kepala BKPSDM Kolut, Jumadin dan seorang bawahannya, Adli Nirwan disampaikan masih menunggu keputusan akhir. Sebab, mereka dikabarkan akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Lasusua pada Desember 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, PN Lasusua memvonis Jumadil selama empat tahun penjara, Adli Nirwan tiga tahun dan seorang rekan sindikatnya bernama Arfan juga empat tahun kurungan.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Polda Sultra, usai meringkus ketiga terdakwa, terdapat sembilan orang terindikasi terseret dalam kasus tersebut yang dibantu kelulusannya oleh terdakwa.

Enam orang berhasil lolos tes dengan mahar suap kepada oknum penyelenggara sebesar Rp150 juta per orang.

Terdakwa dalam aksinya menjanjikan kelulusan kepada sembilan orang tersebut dengan memasang aplikasi Zoho Asist pada komputer yang akan mereka gunakan.

Zoho sendiri merupakan software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain, seperti HP dan Tablet, ataupun PC.

Hingga kini, keenam oknum ASN tersebut tidak tersentuh hukum dan menikmati digaji dari negara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement