Share

Bejat! Seorang Guru di Muba Cabuli dan Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Jum'at 13 Januari 2023 22:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 610 2745984 bejat-seorang-guru-di-muba-cabuli-dan-setubuhi-muridnya-berulang-kali-41x9eiNFcf.jpg Pelaku pencabulan/Foto: Era Neizma

MUBA - DS (34) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sekayu ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap CP (11) muridnya sendiri, Jumat (13/1/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium tersangka. Dan lain waktu tersangka juga menemui korban di rumah.

 BACA JUGA:Breaking News! Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

“Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban, dan terkejutnya mendapatkan cerita dari korban apa yang terjadi,” katanya

Selanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka.

 BACA JUGA:Beri Pesan Khusus Usai Lantik Pimpinan Pusat NWDI, TGB: Awasi dan Jaga NKRI!

Dari pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.

Follow Berita Okezone di Google News

“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya.

Karena aksi bejatnya tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

"Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini