MUBA - DS (34) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sekayu ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap CP (11) muridnya sendiri, Jumat (13/1/2023).
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium tersangka. Dan lain waktu tersangka juga menemui korban di rumah.
 BACA JUGA:Breaking News! Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Maluku Tenggara Barat
“Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban, dan terkejutnya mendapatkan cerita dari korban apa yang terjadi,” katanya
Selanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka.
 BACA JUGA:Beri Pesan Khusus Usai Lantik Pimpinan Pusat NWDI, TGB: Awasi dan Jaga NKRI!
Dari pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.
Follow Berita Okezone di Google News